Beredarnya Surat Keputusan dari Kementrian Keuangan nomor S-65/MK.02/2021 yang memberitahukan tentang adanya pemotongan insentif nakes membuat keprihatinan berbagai kalangan termasuk kalangan DPRD DIY.
Kepada media Kamis (4/2-2021) Wakil ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan bahwa Kebijakan pemotongan insentif nakes oleh pemerintah pusat dengan besaran separonya adalah sesuatu yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan.
”Ditengah mereka di bertaruh resiko diri dan keluarganya untuk mengobati pasien Covid yang sangat banyak dan membludag akhir akhir ini malah insentifnya dipotong separo.
Kalau wajarnya orang kerja kan semakin banyak dan beresiko pekerjaan insentifnya ditambah. Ini kebalikan nya, pekerjaan dan resiko berlipat karena lonjakan pasien malah insentifnya dipotong separo.ujar politisi PKS ini dengan nada geram.
Huda juga melanjutkan bahwa muncul alasan klasik bab ketersediaan anggaran, tetapi tidak manusiawi alasan tersebut, mengingat sektor lain dalam pemerintahan banyak yang membelanjakan anggaran secara tidak efisien.
Saya terkejut membaca surat dari kementrian keuangan kepada kementrian kesehatan tentang pemotongan besaran insentif tersebut, apalagi ada klausul angka tersebut merupakan besaran tertinggi dan hanya dialokasi ke daerah yang pandemik.
Klausul tersebut multitafsir, bisa saja daerah ajukan tapi ditolak karena dianggap tidak pandemik, juga ada bisa ada tafsir daerah tidak boleh menambahkan karena besaran tertinggi.
Saya sendiri tidak tega jika melihat besaran tersebut diberikan kepada nakes di DIY tanpa ada penambahan. Apalagi kasus aktif di DIY sangat tinggi, rumah sakit penuh dan kondisi yang menekan rekan rekan tenaga kesehatan dalam sehari hari bekerja, tegas Huda.
Lebih lanjut Huda meminta kepada Pemda DIY untuk mengambil kebijakan menambahkan insentif, setidaknya dikembalikan seperti semula, dan kalau bisa dilebihkan. Dinas kesehatan perlu segera koordinasi dengan kabupaten kota untuk penambahan ini, mana yang menjadi bagian propinsi dan mana yang menjadi bagian kabupaten / kota.
Misalnya untur RS rujukan propinsi, puskesmas kabupaten kota atau di skema kan dengan cara lain yang lebih baik.lanjutnya.
Seperti diketahui pemotongan insentif tersebut menjadikan dokter spesialis hanya menerima sebesar 7.500 000,- dari 15 juta sebelumnya , sedangkan Dokter Umum dan Gigi 5.000.000 Bidan dan Perawat 3.750.000 Tenaga Kesehatan Lainnya 2.500.000 . (dwi)