Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan di Yogyakarta menggelar aksi turun jalan untuk menolak rancangan revisi Undang-Undang KPK, Kamis (13/9/2019). Massa yang mengatasnamakan Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta tersebut menggelar longmarch di sepanjang jalan Malioboro dan memusatkan demontrasi di gedung DPRD DIY.
Peserta aksi melibatkan berbagai kampus di Yogyakarta, dengan dominasi dari fakuktas hukum. Massa berorasi secara bergantian, bahkan turut hadir dalam aksi tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr. Abdul Jamil.
Setidaknya empat poin alasan penolakan rancangan revisi UU KPK, yang saat ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo. Pertama, pembahasan rancangan UU semestinya sesuai program legislasi nasional (prolegnas) yang diatur dalam UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Sementara rancangan UU KPK tidak ditemukan di prolegnas 2019 maka terjadi pelanggaran formil.
Kedua, menggolongkan KPK sebagai lembaga eksekutif. Hal itu dinilai menabrak putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang meyebutkan KPK sebagai lembaga yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman. Ketentuan ini juga diatur dalam pasal 38 UU No.48/2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Ketiga, dalam hal penyadapan harus dengan persetujuan Dewan Pengawas yang diangkat oleh presiden. Hal itu dikuatirkan akan menimbulkan conflik interest dan terganggu efektifitas pemberantasan korupsi.
Keempat, terkait pasal penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai selama satu tahun. Perubahan itu juga dikwatirkan akan menimbulkan potensi intervensi kasus serta rawan dilakukan penghambatan kasus secara administrasi sehingga lebih dari satu tahun.
โKarena itu kita menolak rancangan revisi UU KPK secara keseluruhan, mendesak presiden bersikap tegas menolak rancangan revisi UU KPK. Juga, menuntut presiden untuk menepati janjinya rangka melakukan penguatan KPK,โ terang Abdul Jamil.
Menurut dia gerakan mahasiswa menolak revisi UU KPK muncul di berbagai wilayah Indonesia hari ini. Ia mengaku tidak ada paksaan sedikitpun namun keputusan turun ke jalan diambil karena keterpanggilan moral.
โKami turun ke jalan bersama semua mahasiswa yang dengan tegas meminta DPR membatalkan revisi UU KPK,โ terangnya.
Dalam poin-poin revisi, akademisi melihat seluruhnya berisi pasal yang arahnya melemahkan KPK. Apabila revisi tetap dilaksanakan maka mahasiswa dan civitas akademika dari UII akan menyatakan mosi tidak percaya pada siapapun yang terlibat dalam pengesahan UU tersebut.
Tuntutan penolakan revisi UU KPK tersebut akhirnya mendapatkan respons oleh DPRD DIY, setelah sebelumnya sebanyak 20 perwakilan massa aksi diterima oleh beberapa anggota dewan. Wakil Ketua DPRD DIY Sementara, Huda Tri Yudiana justru menyambut baik munculnya demonstrasi sebagai bentuk control terhadap pemerintah.
Terkait tuntutan penolakan terhadap revisi UU KPK, pihaknya tidak memasalahkan. Secara pribadi ia mengaku tidak setuju jika KPK dilemahkan. โDan secara kelembagaan tuntutan adik-adik mahasiswa akan kita kirimkan surat, hari ini juga, kita bisa layangkan faks,โ tegas politisi PKS, itu.
Setelah tuntutan para mahasiswa diterima, tak lama kemudian mereka pun membubarkan diri.ย (Ara)