YOGYA, harianmerapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mendorong pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tingkat perguruan tinggi.
Pembukaan perkuliahan diharapkan dapat mendongkak pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta mengingat banyaknya mahasiswa luar daerah. Di sisi lain, mahasiswa dinilai lebih siap dan nalar dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
“Harapan kami perguruan tinggi pelan-pelan dilakukan tatap muka, bagaimanapun juga pengungkit ekonomi Yogya itu perguruan tinggi. Kos-kosan dimasukkan prokes untuk mengangkat ekonomi kembali. Dan mahasiswa lebih mudah diatur daripada anak-anak,” ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Selasa (5/10/2021) di DPRD DIY.
Syarat vaksinasi Covid-19 juga dinilai sudah baik di kalangan mahasiswa. Institusi pendidikan di Yogyakarta terus mendata dan menggenjot capaian vaksinasi bagi seluruh mahasiswa terutama yang berasal dari luar Yogyakarta.
“Terkait vaksinasi juga sudah cukup memadai, tinggal dilakukan percepatan untuk mereka yang berasal dari luar DIY,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Vaksin DIY, Sumadi mengatakan upaya pembukaan perkuliahan tatap muka terus dilakukan. Saat ini sedang dilakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi mahasiswa di Yogyakarta.
“Kita sementara aman, pak Gubernur sudah menyampaikan kepada pusat (Kemenkes) untuk selalu ditambah (dosis vaksin) terutama mahasiswa,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa Gubernur DIY, Sri Sultan HB X juga sudah meminta agar dilakukan pendataan terutama mahasiswa luar Yogyakarta yang belum divaksin.
“Mudah-mudahan mereka sudah divaksin di daerahnya. Tetapi data pasti belum, kita minta perguruan tinggi untuk cek. Bahkan kita minta kepada teman-teman BEM Nusantara, tolong kami dibantu. Mereka juga siap melaksanakan,” jelasnya.
“Pak Gubernur sudah dawuh pimpinan perguruan tingginya untuk didata. Mahasiswa di Yogya yang belum divaksin di daerahnya,” imbuhnya.
Dia menyebut setidaknya 80 persen mahasiswa sudah tervaksin dosis satu sebagai syarat pembukaan perkuliahan agar tidak terjadi klaster perguruan tinggi. “Dosis satu paling gak 80 persen. Wajib. Jangan sampai nanti di perguruan tinggi ada klaster,” imbuhnya.*